Bukittinggi, (10/04)- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hingga kini, tercatat sudah delapan permohonan yang masuk.

Permohonan terbaru diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Mereka menilai proses pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945.

"Kami meminta Mahkamah menyatakan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil pembentukan undang-undang," ujar Moch Rasyid Gumilar, salah satu pemohon.

Empat pemohon lainnya adalah Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.

Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat delapan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Berikut rinciannya:

  1. Perkara No. 45/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
  2. Perkara No. 55/PUU-XXIII/2025: Pemohon: Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir, keduanya sarjana hukum.
  3. Perkara No. 56/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa FH Universitas Indonesia: Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.
  4. Perkara No. 57/PUU-XXIII/2025: Pemohon: Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto dari Prodi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya.
  5. Perkara No. 58/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh Hidayatuddin (FISIP Universitas Putera Batam) dan Respati Hadinata (Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam).
  6. Permohonan Belum Teregistrasi: Diajukan oleh mahasiswa magister Universitas Indonesia: Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.
  7. Permohonan Belum Teregistrasi: Diajukan oleh lima mahasiswa FH Universitas Padjadjaran: Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
  8. Permohonan Belum Teregistrasi: Diajukan oleh Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, merespons gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK). la menegaskan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"MK adalah tempat bagi setiap warga untuk mengajukan gugatan apa pun. Namun, tentu ada proses di MK untuk menilai apakah gugatan itu layak atau tidak," kata Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Dave menyatakan pihaknya telah menuntaskan proses legislasi dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada MK. "Kita sudah melaksanakan tugas kita. Jika ada yang tidak puas, itu hak warga untuk menyampaikan pandangannya melalui jalur hukum yang tersedia," tambahnya.

Sementara itu, Mabes TNI juga menyatakan sikap serupa. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI menghormati proses hukum yang berjalan.

"TNI tetap menghormati setiap proses hukum di negara ini, termasuk hak masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK," ujarnya melalui pesan singkat pada Minggu (23/3/2025).

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa proses pembentukan UU TNI yang baru telah melibatkan berbagai pihak dan tetap menghormati supremasi sipil serta prinsip demokrasi. "Perubahan UU ini telah mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara dan profesionalisme TNI," ujarnya.

Kristomei juga menegaskan TNI akan terus menjalankan tugas sesuai konstitusi dan mendukung proses hukum yang ada. Mengenai gugatan terhadap UU TNI, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menilai dan memutuskan.